kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sistem TIK Ditjen Pajak semakin buruk


Minggu, 07 Maret 2021 / 13:48 WIB
Sistem TIK Ditjen Pajak semakin buruk
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin buruk pada tahun lalu. Guna memperbaiki pelayanan pajak di tahun ini, otoritas telah melakukan berbagai perbaikan sistem TIK.

Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 realisasi tingkat downtime sistem TIK untuk tahun 2020 sebesar 0,0087%. Angka tersebut naik 0,0056% dibandingkan pencapaian tahun 2019 yang hanya 0,0031%. 

“Kenaikan tersebut menunjukkan adanya penurunan kualitas sistem manajemen informasi pada tahun 2020,” sebagaimana dikutip dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak yang baru dirilis pekan lalu. 

Baca Juga: Sri Mulyani dorong perempuan muda berjiwa pemimpin

Ditjen Pajak mengklaim hal itu disebabkan karena beberapa server tidak bisa diakses. Namun masih di bawah ambang batas yang dapat ditoleransi yaitu 0,10%. Pemburukan sistem TIK Ditjen Pajak diukur dari penggunaan pelayanan pajak pada e-filing, e-faktur, e-bupot, e-registration, e-billing, dan situs pajak.go.id.

Kondisi tersebut sejalan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan pada tahun lalu, yakni masing-masing 60,17% dan 52,45%. Angka tersebut di bawah rata-rata tingkat kepatuhan formal sebesar 77,63%. 

Hanya saja, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengklarifikasi sistem TIK yang makin buruk tersebut. Dia bilang penilaian downtime system TIK antara tahun 2019 dan 2020 berbeda. 

Salah satunya kriteria planned -unplanned downtime yang ditentukan oleh Pusat Sistem Informasi Teknologi Keuangan (Pusintek) Kemenkeu. Kata Neilmaldrin menyampaikan poin penilaian baru itu cukup signifikan, tetapi hal tersebut sebenarnya bukan menjadi hal utama. 

Baca Juga: Disokong pinjaman dan penerimaan pajak, cadev Februari 2021 capai US$ 138,8 miliar

“Yang pasti di awal tahun 2020 terjadi permasalahan pada jaringan yang sangat kompleks dan itu yang menyebabkan angka downtime sistem TIK menjadi tinggi,” ungkap Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (6/3).

Neilmaldrin mengatakan tahun ini otoritas terus berupaya berbenah diri. Terlebih di periode awal tahun sangat menentukan menilai downtime TIK untuk keseluruhan tahun 2021. Sebab, di awal tahun sistem TIK difokuskan pada ketersediaan layanan pelaporan SPT secara daring yakni lewat e-filing.

“Akibatnya apabila di awal tahun terjadi downtime yang cukup lama maka walaupun bulan-bulan berikutnya tidak terjadi downtime, capaian downtime-nya akan tetap besar,” kata Neilmaldrin.

Walaupun demikian, Neilmaldrin mengatakan justru bisa dilihat bahwa layanan TIK terutama aplikasi-aplikasi e-service untuk wajib pajak semakin membaik. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan tingginya angka penggunaan e-service oleh wajib pajak di tahun 2020. Contohnya e-Filing.

“DJP selalu mendorong seluruh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara daring melalui e-filing di laman situs web pajak.go.id, apalagi di masa pandemi yang membatasi pertemuan dengan tatap muka,” kata Neilmaldrin. 

Sebagai info, hingga Jumat tanggal 5 Marei 2021 pukul 13.35 WIB, realisasi penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 mencapai 4.920.341 wajin pajak, turun 6,41% dari periode sama tahun lalu sebanyak 5.257.738 wajib pajak.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian berupaya membenahi 9 hambatan pelaku industri

Penurunan jumlah tersebut, berimplikasi pada realisasi penyampaian SPT Tahunan lewat e-filing yang hanya 4.726.861 wajib pajak, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.022.913 wajib pajak. Tetapi, penyampaian SPT Tahunan secara manual turun dari sebelumnya 234.825 menjadi 193.480 wajib pajak.

Ke depan, kata Neilmaldrin pihaknya berkomitmen akan mengupayakan perbaikan yang tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tercapainya penerimaan pajak yang ditargetkan melalui Sistem TIK yang andal. Salah satunya adalah adanya pengembangan coretax yang sedang dijalankan oleh Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Adapun progresnya menyelesaikan proyek pembaruan core tax administration telah dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp 22,86 miliar untuk pembayaran kontrak Agen Pengadaan sejak akhir tahun lalu.

Selanjutnya: 6 Jenis harta yang wajib dimasukkan SPT Tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×