kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sistem TIK Ditjen Pajak semakin buruk


Minggu, 07 Maret 2021 / 13:48 WIB
Sistem TIK Ditjen Pajak semakin buruk
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Walaupun demikian, Neilmaldrin mengatakan justru bisa dilihat bahwa layanan TIK terutama aplikasi-aplikasi e-service untuk wajib pajak semakin membaik. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan tingginya angka penggunaan e-service oleh wajib pajak di tahun 2020. Contohnya e-Filing.

“DJP selalu mendorong seluruh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara daring melalui e-filing di laman situs web pajak.go.id, apalagi di masa pandemi yang membatasi pertemuan dengan tatap muka,” kata Neilmaldrin. 

Sebagai info, hingga Jumat tanggal 5 Marei 2021 pukul 13.35 WIB, realisasi penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 mencapai 4.920.341 wajin pajak, turun 6,41% dari periode sama tahun lalu sebanyak 5.257.738 wajib pajak.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian berupaya membenahi 9 hambatan pelaku industri

Penurunan jumlah tersebut, berimplikasi pada realisasi penyampaian SPT Tahunan lewat e-filing yang hanya 4.726.861 wajib pajak, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.022.913 wajib pajak. Tetapi, penyampaian SPT Tahunan secara manual turun dari sebelumnya 234.825 menjadi 193.480 wajib pajak.

Ke depan, kata Neilmaldrin pihaknya berkomitmen akan mengupayakan perbaikan yang tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tercapainya penerimaan pajak yang ditargetkan melalui Sistem TIK yang andal. Salah satunya adalah adanya pengembangan coretax yang sedang dijalankan oleh Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Adapun progresnya menyelesaikan proyek pembaruan core tax administration telah dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp 22,86 miliar untuk pembayaran kontrak Agen Pengadaan sejak akhir tahun lalu.

Selanjutnya: 6 Jenis harta yang wajib dimasukkan SPT Tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×