Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Walaupun demikian, Neilmaldrin mengatakan justru bisa dilihat bahwa layanan TIK terutama aplikasi-aplikasi e-service untuk wajib pajak semakin membaik. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan tingginya angka penggunaan e-service oleh wajib pajak di tahun 2020. Contohnya e-Filing.
“DJP selalu mendorong seluruh wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara daring melalui e-filing di laman situs web pajak.go.id, apalagi di masa pandemi yang membatasi pertemuan dengan tatap muka,” kata Neilmaldrin.
Sebagai info, hingga Jumat tanggal 5 Marei 2021 pukul 13.35 WIB, realisasi penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 mencapai 4.920.341 wajin pajak, turun 6,41% dari periode sama tahun lalu sebanyak 5.257.738 wajib pajak.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian berupaya membenahi 9 hambatan pelaku industri
Penurunan jumlah tersebut, berimplikasi pada realisasi penyampaian SPT Tahunan lewat e-filing yang hanya 4.726.861 wajib pajak, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.022.913 wajib pajak. Tetapi, penyampaian SPT Tahunan secara manual turun dari sebelumnya 234.825 menjadi 193.480 wajib pajak.
Ke depan, kata Neilmaldrin pihaknya berkomitmen akan mengupayakan perbaikan yang tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tercapainya penerimaan pajak yang ditargetkan melalui Sistem TIK yang andal. Salah satunya adalah adanya pengembangan coretax yang sedang dijalankan oleh Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Adapun progresnya menyelesaikan proyek pembaruan core tax administration telah dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp 22,86 miliar untuk pembayaran kontrak Agen Pengadaan sejak akhir tahun lalu.
Selanjutnya: 6 Jenis harta yang wajib dimasukkan SPT Tahunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News