Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Mendorong geliat investasi nasional, pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atawa Online Single Submission (OSS).
Dua bulan berjalan, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bilang, implementasi penuh OSS masih miliki banyak tantangan.
Utamanya, kata Darmin karena sistem OSS butuh integrasi dari banyak pihak. kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Ada banyak sekali sistem berjalan dan saling nge-link seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM, Dukcapil di Kemdagri, Pajak serta si cantik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saya dapat katakan ini yang pertama kali di Indonesia,” jelas Darmin usai membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OSS, Jumat (21/9) di Lombok.
Data Sistem Administrasi Badan Hukum di Ditjen Administrasi Hukum Umum di Kemkumham, misalnya disebut Darmin masih belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem OSS.
"Core sistem OSS sudah jalan, tapi ini kan bukan satu sistem tunggal melainkan terintegrasi. Data di AHU misalnya, masih banyak yang belum update, sehingga tak nyambung. Ini yang harus segera disempurnakan," jelas Darmin.
Beberapa izin, juga disebutkan Darmin masih menjadi tantangan. Misalnya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sulit diberikan, lantaran pemerintah daerah belum punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian soal izin lingkungan. Ketiadaan standar soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) disebut Darmin juga menghambat integrasi OSS.
"Izin lingkungan ini paling sulit, wajib Wajib standar, tapi tak ada standar. Kalau standar itu dibuat per kasus melalui persetujuan orang, itu diskresi, bukan sistem yang menentukan," lanjutnya.
Darmin menambahkan, jika seluruh sistem dari kementerian, lembaga, dan daerah telah terintegrasi, para pemohon OSS sejatinya hanya butuh waktu satu jam untuk mendapatkan izin.
Meski masih banyak tantangan, OSS yang telah diluncurkan sejak 9 Juli 2018, telah merilis 38 835 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha, dari 71.914 permohonan yang teregistrasi.
"Yang menarik adalah 48% dari izin yang diterbitkan, diberikan kepada pelaku UMKM," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News