kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sistem Kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan Dihilangkan, Gantinya KRIS


Selasa, 14 Mei 2024 / 08:30 WIB
Sistem Kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan Dihilangkan, Gantinya KRIS
ILUSTRASI. Aturan Baru, Semua RS Wajib Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Paling Lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Reno Esnir


Reporter: kompas.com, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Seperti dilansir Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025. 

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas. 

"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023). 

Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan. 

Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC. 

Budi bilang, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik. 

"Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," jelas Budi di kompleks DPR RI, pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×