Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggolkan dana aspirasi dengan nilai Rp 11,2 triliun per tahun yang rencananya bakal dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Pemerintah memberi sinyal, tidak akan menganggarkan dana aspirasi tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DPR belum mengajukan proposal dana aspirasi kepada pemerintah. Ketika ditanyakan apakah pemerintah mempunyai ruang fiskal untuk mendanai dana aspirasi tersebut, ia menjelaskan pembahasan anggaran harus sesuai ketentuan dan tidak ada penambahan anggaran yang baru.
"Sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah," ujarnya, Rabu (24/6). Kalaupun mau dicoba, Bambang bilang harus mengikuti aturan yang ada.
Kini, bola panas Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dikenal sebagai dana aspirasi di tangan pemerintah, setelah disetujui DPR dalam paripurna Selasa (23/6).
Jika pemerintah menyetujui, nantinya sebanyak 560 anggota DPR akan mendapat dana aspirasi Rp 20 miliar per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News