Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, dengan demikian pemerintah akan memiliki satu gedung yang akan digunakan sebagai tempat yang melayani seluruh perizinan usaha di Indonesia. Namun, pemerintah tidak akan memakai gedung baru. “Gedungnya kami akan pakai gedung existing. Kami akan manfaatkan. Kami akan identifikasi gedung-geding pemerintahan untuk single submission,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/8).
Ia melanjutkan, saat ini telah disiapkan kandidat gedung mana yang akan dipilih oleh pemerintah. Gedung ini nantinya akan melayani berbagai keperluan pengurusan izin, bukan hanya untuk perusahaan besar melainkan juga untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Ada beberapa kandidat tentu kita harapkan ada di Jakarta dan dekat dengan pusat bisnis,” ucapnya.
Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Edy Putra Irawady melanjutkan, di gedung itu nantinya pemohon izin tidak perlu ke mana-mana lagi. Termasuk untuk pengajuan complain dan lain-lain. “Akan ada uji coba pada Januari tahun depan untuk langsung diaplikasikan. Selama ini kan berkeliaran walaupun ada sistem online, tetapi tidak terintegrasi. Dengan satu gedung kita bikin yang terintegrasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News