kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Darmin: Pemberi izin bukan penguasa


Kamis, 31 Agustus 2017 / 12:45 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kamis (31/8). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak bisa apabila hanya mengotak-atik peraturannya saja sehingga harus diterapkan sistem single submission. Menurut Darmin, bila hanya peraturannya yang diubah, kemudahan usaha ini tidak tertolong.

“Tidak tertolong kalau hanya kebijakan yang diubah. Harus ubah pola pikirnya, pemberi izin bukan penguasa, tetapi harus layani dan harus kawal,” katanya.

Oleh karena itu pemerintah membentuk satgas-satgas yang di antaranya ada satgas pada leading sector, seperti energi dan sumber daya mineral (ESDM), perindustrian, dan pertanian yang bertanggung jawab kepada perizinan secara end to end. “Mereka harus memonitor, mengawal, membantu sampai selesai selama memenuhi syarat. Selama ini semua merasa dirinya bos, orang harus datang berbaik-baik, mending bisa cepat,” ucapnya.

Melalui kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha ubu, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×