Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kamis (31/8). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak bisa apabila hanya mengotak-atik peraturannya saja sehingga harus diterapkan sistem single submission. Menurut Darmin, bila hanya peraturannya yang diubah, kemudahan usaha ini tidak tertolong.
“Tidak tertolong kalau hanya kebijakan yang diubah. Harus ubah pola pikirnya, pemberi izin bukan penguasa, tetapi harus layani dan harus kawal,” katanya.
Oleh karena itu pemerintah membentuk satgas-satgas yang di antaranya ada satgas pada leading sector, seperti energi dan sumber daya mineral (ESDM), perindustrian, dan pertanian yang bertanggung jawab kepada perizinan secara end to end. “Mereka harus memonitor, mengawal, membantu sampai selesai selama memenuhi syarat. Selama ini semua merasa dirinya bos, orang harus datang berbaik-baik, mending bisa cepat,” ucapnya.
Melalui kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha ubu, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News