kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinergi PPATK dan BP2MI optimalkan pemberantasan penempatan pekerja migran illegal


Rabu, 25 Agustus 2021 / 11:21 WIB
Sinergi PPATK dan BP2MI optimalkan pemberantasan penempatan pekerja migran illegal
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). Sinergi PPATK dan BP2MI optimalkan pemberantasan penempatan pekerja migran illegal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae menerima kunjungan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK kemarin (24/8). Dalam pertemuan tersebut, bertujuan untuk membangun sinergi dan kerja sama untuk penanganan kasus-kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, kejahatan human tracfiking adalah kejahatan yang harus dihadapi bersama-sama. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime.

Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar.

“Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (25/8).

Baca Juga: PPATK temukan 4.093 transaksi mencurigakan terkait pendanaan terorisme sejak 2016

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).

“Oleh karena itu kerjasama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia di dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia,” ucap Dian. 

Lebih lanjut Dian menjelaskan, sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021, potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah. Meski begitu, hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

“Profil Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas,” ungkap Dian.

Baca Juga: PPATK sebut korupsi dan narkotika berisiko tinggi terhadap TPPU

PPATK dengan BP2MI berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum.

Sebagai informasi, pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK.

Selanjutnya: PPATK buka suara soal sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×