kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Simak tiga catatan alokasi dana desa


Rabu, 08 Oktober 2014 / 17:42 WIB
Simak tiga catatan alokasi dana desa
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Shampo Anti Ketombe Paling Ampuh, Wajib Coba!


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jawa menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar yaitu mencapai Rp 3,6 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pagu dana desa disepakati sebesar Rp 9,07 triliun.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat ada tiga catatan yang menjadi permasalahan utama alokasi dana desa. Pertama, kesepakatan dana Rp 9,07 triliun.

Mengacu pada desa yang berjumlah total sekitar 73 ribu maka angka Rp 9,07 triliun terbilang minim. Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatakan alokasi dana desa adalah 10% dari dana transfer daerah. Kedua, dengan mengacu pada kriteria jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai acuan alokasi akan membuat kesenjangan sosial terhadap Jawa kembali terjadi.

Desa di Pulau Jawa akan diberikan stimulus fiskal yang lebih ketimbang desa lainnya di luar Jawa. "Persentase ini harus dipertimbangkan lagi bagaimana keseimbangannya," terang Robert ketika dihubungi KONTAN, Rabu (8/10). Bagaimana daerah kepulauan yang mengalami kesulitan geografis harusnya mendapatkan porsi dalam penghitungan.

Ketiga, pemerintah harus mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) panduan pengelolaan dana desa. Aturan ini belum keluar hingga sekarang. Hingga sekarang ini desa mengalami kesulitan bagaimana harus mengelola dana desa yang diberikan. Kalau tidak ada panduan maka takutnya akan terjadi inefisiensi serta korupsi di desa.

Sebagai informasi, dalam data rincian alokasi dana desa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu), propinsi serta kabupaten/kota di Pulau Jawa menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar dengan total dana mencapai Rp 3,6 triliun. Kemudian diikuti Sumatera dengan Rp 1,86 triliun, Papua sebesar Rp 1,37 triliun, Sulawesi, Rp 878,6 miliar, Kalimantan sebesar Rp 852,69 miliar, dan Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar RP 500,28 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×