Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. "Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum shalat Id," kata Arifin.
Baca Juga: Bantu hadapi corona, Dompet Dhuafa manfaatkan digitalisasi hingga konser amal
Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq. Di mana salah satu mustahiq adalah orang miskin dan fakir. "Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.
Baca Juga: Pusat menerapkan PSBB, Anies bikin bantuan sosial bernama KSBB
Di Indonesia, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta. "Pertanyaannya yang pendapatannya atau gajinya sampai Rp 5 juta itu banyak sekali di Indonesia. Jadi kita pilih siapa saja yang paling miskin di antara yang gajinya di bawah Rp 6 juta per bulan. Itu yang kita prioritaskan," kata Arifin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News