Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Pukuafu Indah (PI) dengan PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) kembali digelar. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Erlin Hermanto beragendakan jawaban dari pihak para tergugat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (31/3) ini, Romi Emirat kuasa hukum NIL dan NTMC membacakan jawaban didepan peserta sidang. Dalam jawaban tersebut, Romi menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak sah karena surat kuasa penggugat adalah surat kuasa umum, bukan surat kuasa khusus.
Selain itu, lanjut Romi, surat kuasa milik penggugat juga tidak jelas untuk keperluan gugatan apa dan antara pihak siapa melawan siapa. Padahal dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, mewajibkan setiap surat kuasa dalam perkara perdata untuk mencantumkan dengan jelas antara siapa dan siapa pihak dalam gugatan, serta untuk apa gugatan tersebut dibuat.
"Oleh karena itu, para tergugat mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan gugatan penggugat tidak sah, dan karenanya haruslah dinyatakan tidak diterima," papar Romi.
Selain itu, penggugat dalam jawabannya juga menyatakan bahwa meski penggugat menuliskan mengenai ganti rugi materiil dalam permohonan atau petitumnya, namun, tak satu pun dalam alasan gugatannya yang menjelaskan permohonan tersebut. Penggugat, menurut tergugat, tidak pernah mendalilkan dalam alasan gugatannya bahwa mereka adalah pemilik dari divestasi saham 7% tahun 2008 dan 2009. Terlebih lagi, penggugat kemudian menuntut ganti rugi berupa keuntungan atau deviden 7% untuk tahun 2008 dan 2009, yang jumlahnya mencapai US$ 26,6 juta. "Tidak ada satupun bukti yang mendukung bahwa penggugat adalah pemilik dari saham-saham tersebut," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News