kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang praperadilan Imam Nahrawi ditunda hingga 4 November


Senin, 21 Oktober 2019 / 16:12 WIB
Sidang praperadilan Imam Nahrawi ditunda hingga 4 November
ILUSTRASI. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Imam menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan su


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda dua minggu sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Imam merupakan tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Persidangan ini Insya Allah kita buka kembali pada Senin 4 November 2019," ujar hakim tunggal Elfian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Baca Juga: Imam Nahrawi jalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel hari ini

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Imam diwakili kuasa hukum, Saleh. Sedangkan pihak KPK tidak hadir. Saleh sempat meminta hakim untuk menunda paling lambat satu minggu. Namun, Elfian menolak karena ada kegiatan dalam satu minggu ke depan.

"Kita sudah berusaha minta kebijaksanaan majelis hakim, tapi nyatanya tetap bersikukuh ditunda dua minggu karena ada kegiatan. Padahal harusnya bisa lebih cepat penanganan pra peradilannya," ujar Saleh.

Adanya pengajuan praperadilan dari Imam, lanjutnya, bukan karena ingin menentang KPK. Saleh menegaskan, praperadilan adalah hak konstitusi yang dimiliki Imam.

Baca Juga: Muncul nama-nama baru calon menteri Jokowi, siapa saja?

"Pak Imam ini sama sekali tidak menantang KPK, tapi menggunakan haknya karena putusan MK Nomor 21 tahun 2014 memberikan hak seseorang tersangka untuk mengajukan praperadilan, ini mas Imam lagi menggunakan haknya," pungkas Saleh.

Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.

Baca Juga: Selain Imam Nahrowi, ada artis, politisi dan pejabat yang ditahan di Jumat Keramat

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Setelah ditahan KPK, begini komentar mantan Menpora Imam Nahrawi

Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.

Serta memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Ditunda 2 Pekan hingga 4 November",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×