kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Imam Nahrawi jalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel hari ini


Senin, 21 Oktober 2019 / 10:02 WIB
Imam Nahrawi jalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel hari ini
ILUSTRASI. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Imam diperiksa sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. ANTARA FOTO/


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Senin (21/10).

"Agenda sidang perdana dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Muncul nama-nama baru calon menteri Jokowi, siapa saja?

Sementara itu, pengacara Imam, Samsul Huda, mengonfirmasi agenda sidang perdana tersebut hari ini. Namun demikian, ia tidak menjelaskan apa saja yang akan dipaparkan dalam sidang. "Iya hari ini, nanti ada teman lain di sana," ujar Samsul kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10).

Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian. Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Daftar nama menteri Jokowi yang mengundurkan diri di penghujung masa jabatan

Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi. "Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.

Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Selain Imam Nahrowi, ada artis, politisi dan pejabat yang ditahan di Jumat Keramat

Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.

Serta memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.

Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Imam Nahrawi Hadapi Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×