Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perkara gugatan perdata keluarga mendiang Irzen Octa terhadap Citibank NA kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (26/5). Cuma, majelis hakim terpaksa menunda sidang lantaran Citibank kembali tidak hadir.
Pada sidang perdana, Kamis (12/5) dua pekan lalu, Citibank juga tak hadir. Ketua Majelis Hakim, Pramodhana K. Kusumah Atmadja memerintahkan panitera agar memanggil kembali Citibank sebagai tergugat. "Sidang ditunda sampai Kamis (9/6) depan," katanya.
Ficky Fiher, Kuasa Hukum Esi Ronaldi, istri mending Irzen Octa, menilai, Citibank menganggap remeh gugatan kliennya. Makanya, jika sekali lagi Citibank tidak datang, ia akan minta pengadilan melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat atau sidang verstek.
Ia bilang, hingga saat ini, Citibank belum sekali pun pernah menghubungi keluarga almarhum. "Sikap tak peduli Citibank ini sangat disayangkan," katanya. Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa, tewas 29 Maret lalu. Diduga ia tewas akibat penganiayaan debt collector Citibank. Keluarga Irzen lantas menggugat Citibank secara perdata. Mereka menuntut ganti rugi Rp 3 triliun.
Country Corporate Affairs Citibank, Ditta Amahorseya mengaku, kemarin, Citibank datang ke PN Jakarta Pusat. Cuma, ketika itu hakim sudah menutup sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News