Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tidak berkaitan dengan hasil pemilihan presiden 2014.
Menurutnya, persidangan itu hanya terkait soal kode etik. "Jadi tidak ada hubungannya dengan keputusan KPU soal rekapitulasi," tegas Jimly yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perdana di Kantor Kementerian Agama, Jumat (8/8).
Menurut Jimly, keputusan KPU mengenai hasil rekapitulasi suara menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), bukan DKPP. Dengan demikian, mantan Ketua MK tersebut menegaskan bahwa hasil sidang DKPP tidak akan mengubah hasil pilpres yang sudah ditetapkan KPU, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.
Dalam sidang tersebut, para pengadu yang berasal dari berbagai kalangan mengadukan Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik beserta jajarannya dan Ketua Bawaslu Pusat Muhammad beserta jajarannya. Mereka menganggap para penyelenggara pemilu melanggar kode etik.
Berdasarkan pantauan, wakil pihak KPU adalah Husni dan tiga komisioner lainnya, yaitu Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, dan Arif Budiman. Sementara itu, Bawaslu diwakili Endang Wihdaningtyas dan Nasrullah. (Rahmat Fiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News