Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Penanganan hasil sidak tersebut nantinya akan menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang.
Namun demikian, KPK menyatakan siap apabila diperlukan bantuan lebih lanjut. "KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan," kata Ali.
Baca Juga: Pemerintah optimistis skor indeks korupsi membaik signifikan tahun ini
Kerja sama antara KPK dan Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa. (Allizha Puti Monarqi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidak ke PN Jakarta Barat, KPK dan MA Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 15 Juta"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News