kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Sidak ke PN Jakarta Barat, KPK dan MA Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 15 Juta


Rabu, 12 Februari 2020 / 16:50 WIB
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (5/2/2020) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim menemukan dugaan penerimaan uang senilai Rp 15 juta oleh seorang oknum pegawai PN Jakarta Barat.

Baca Juga: 100 Hari Pertama, Tim Ekonomi Kabinet Indonesia Maju Minim Gebrakan '

"Dalam sidak tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 15 juta. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP yang ada di MA," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).

Ali menuturkan, sidak tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK setelah mendapat laporan yang diterima Bawas tentang dugaan perbuatan tercela.

Baca Juga: Istana bantah Jokowi telah melemahkan KPK




TERBARU

[X]
×