Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-BANDA ACEH. Bank Indonesia (BI) mengaku akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Dua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
Hanya saja, Dikektur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Triwahyono mengatakan, kedua instrumen tersebut belum dapat dibeberkan mengingat masih dalam pembahasan di internal.
Triwahyono menyebut BI tengah menanti keputusan final DHE SDA yang saat ini berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Keputusan terkait instrumen yang akan diluncurkan BI masih menunggu regulasi yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Kita memang sudah menyiapkan tapi memang belum bisa kita publish, karena memang pembahasan terkait DHE SDA ini masih terus berlangsung," ujar Triwahyono dalam acara Pelatihan Wartawan di KPW BI Provinsi Aceh, Jumat (7/2).
Baca Juga: Kebijakan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Berlaku Mulai Maret 2025
Ia menjelaskan, kedua instrumen yang disiapkan oleh BI ini nantinya harus sesuai dengan fitur-fitur yang akan ditetapkan dalam regulasi final.
Untuk itu, sebelum PP tersebut resmi diterbitkan, BI belum dapat memberikan rincian mengenai instrumen yang akan diterapkan.
"Sehingga instrumen itu sudah pasti, nanti akan harus fitted dengan fitur-fitur yang akan nanti dikeluarkan. Jadi kita belum bisa menyampaikan karena nanti akan tergantung dengan finalnya (aturan) seperti apa," katanya.
Saat ini, kata Triwahyono, diskusi intensif di kementerian/lembaga (K/L) mengenai aturan DHE SDA masih berlangsung, baik mengenai mekanisme konversi, pengecualian, serta pengaturan pembayaran dalam valas.
Baca Juga: Dianggap Bisa Bebani Pengusaha, APKI Harap Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan DHE
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Aturan ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% DHE SDA di Indonesia selama satu tahun.
Aturan baru ini merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menyimpan minimal 30% DHE SDA selama 3 bulan.
Selanjutnya: Cermati Top Gainers LQ45 saat IHSG Memerah pada Jumat (7/2), Ada BRIS, BBCA, dan CTRA
Menarik Dibaca: Samsung S25 Punya AI Canggih yang Bisa Bantu Gen Z Bikin Konten Viral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News