kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, subsidi gaji pekerja segera disalurkan, ini bocoran dari Kemnaker


Senin, 19 Oktober 2020 / 08:04 WIB
Siap-siap, subsidi gaji pekerja segera disalurkan, ini bocoran dari Kemnaker
ILUSTRASI. Siap-siap, subsidi gaji pekerja segera disalurkan, ini bocoran dari Kemnaker, Selasa (8/9/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Pekalongan. Subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta mulai disalurkan pada September 2020. Kini, pemerintah bersiap menyalurkan subsidi gaji tahap kedua.

Kementerian Ketenagakerjaan / Kemnaker mencatat penyaluran subsidi gaji bagi pekerja gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima. Penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kemnaker sebelum November 2020.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan subsidi gaji yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang. "Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi gaji yang disalurkan Kemnaker. Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca juga: Serangan virus makin banyak, ini cara membedakan gejala infeksi virus dengan bakteri

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja. "Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan subsidi gaji, rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid. "Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Subsidi gaji bagi pekerja diberikan setiap dua bulan sekali, Besaran subsidi gaji masing-masing pekerja mencapai Rp 600.000 per bulan. Dengan demikian, penerima subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp 1,2 juta per penyaluran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...",
Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono
Editor : Dheri Agriesta

Selanjutnya: Harga Innova Oktober 2020 diskon Rp 15 juta hingga Rp 30 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×