Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menindaklanjuti penghindaran pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempatkan hartanya di Swiss. Hal ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) yang selama ini tidak terdeteksi
Agenda otoritas pajak itu, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Mutual Legal Assistance (MLA).Beleid MLA Indonesia-Swiss ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi UU pada Selasa (14/7).
Baca Juga: UPDATE kurs Pajak 14 Juli - 21 Juli 2020 dollar Amerika Serikat vs Rupiah Rp 14.470
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Ahmad Sahroni mengatakan melalui UU MLA Swiss-Indonesia otoritas pajak nantinya bisa menelisik aset WNI yang ditempatkan di Swiss. Setali tiga uang, jika terbukti ada penghindaran pajak, maka kewajiban perpajakannya akan dikembalikan ke Indonesia.
Sahroni menyampaikan UU yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
“MLA dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," kata Sahroni dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Selasa (14/7).
Kendati demikian, Sahroni menjelaskan Pasal 8 UU MLA Indonesia-Swiss mengatur mengenai batas kerahasiaan data informasi, dokumen dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama timbal balik dalam masalah pidana.
Baca Juga: Bayar PKB lewat JakOne Mobile bisa dapat hadiah mobil
Ia menegaskan, ketentuan itu merupakan salah satu materi penting yang diajukan oleh Konfederasi Swiss sebagai syarat dalam kesepakatan perjanjian kedua belah pihak.