kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Siap-siap, pemerintah segera kejar pajak WNI di Swiss


Rabu, 15 Juli 2020 / 20:48 WIB
ILUSTRASI. Bendera Swiss. Pemerintah segera menindaklanjuti penghindaran pajak WNI yang menempatkan hartanya di Swiss. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan melalui perjanjian MLA Indonesia-Swiss akan jauh lebih memperkuat payung hukum Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mendeteksi kepatuhan wajib pajak. 

“Kalau MLA itu sifatnya memperkuat karena kesepakatan bilateral, dan mencakup banyak hal tidak hanya soal pajak bisa dana-dana korupsi, termasuk sampai ekstradisi pembekuan,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (15/7). 

Baca Juga: OECD rilis kerangka pajak untuk perusahaan seperti Grab dan Gojek, ini kata pengamat

Upaya tersebut, bisa berjalan pararel dengan implementasi Aoutomatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah terlebih dahulu menjadi strategi Ditjen Pajak. “DJP pun sebenarnya terbiasa dan sudah familiar, bahkan sudah memetakan,” ujar Prastowo.

Kendati demikian, untuk mengeksekusi penghindaran pajak WNI di Swiss dengan menggunakan modul MLA, Prastowo bilang perlu ada keputusan hukum di dalam negeri terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×