Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan melalui perjanjian MLA Indonesia-Swiss akan jauh lebih memperkuat payung hukum Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mendeteksi kepatuhan wajib pajak.
“Kalau MLA itu sifatnya memperkuat karena kesepakatan bilateral, dan mencakup banyak hal tidak hanya soal pajak bisa dana-dana korupsi, termasuk sampai ekstradisi pembekuan,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (15/7).
Baca Juga: OECD rilis kerangka pajak untuk perusahaan seperti Grab dan Gojek, ini kata pengamat
Upaya tersebut, bisa berjalan pararel dengan implementasi Aoutomatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah terlebih dahulu menjadi strategi Ditjen Pajak. “DJP pun sebenarnya terbiasa dan sudah familiar, bahkan sudah memetakan,” ujar Prastowo.
Kendati demikian, untuk mengeksekusi penghindaran pajak WNI di Swiss dengan menggunakan modul MLA, Prastowo bilang perlu ada keputusan hukum di dalam negeri terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News