kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Siap-siap, pemerintah segera kejar pajak WNI di Swiss


Rabu, 15 Juli 2020 / 20:48 WIB
Siap-siap, pemerintah segera kejar pajak WNI di Swiss
ILUSTRASI. Bendera Swiss. Pemerintah segera menindaklanjuti penghindaran pajak WNI yang menempatkan hartanya di Swiss. REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan melalui perjanjian MLA Indonesia-Swiss akan jauh lebih memperkuat payung hukum Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak mendeteksi kepatuhan wajib pajak. 

“Kalau MLA itu sifatnya memperkuat karena kesepakatan bilateral, dan mencakup banyak hal tidak hanya soal pajak bisa dana-dana korupsi, termasuk sampai ekstradisi pembekuan,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (15/7). 

Baca Juga: OECD rilis kerangka pajak untuk perusahaan seperti Grab dan Gojek, ini kata pengamat

Upaya tersebut, bisa berjalan pararel dengan implementasi Aoutomatic Exchange of Information (AEoI) yang sudah terlebih dahulu menjadi strategi Ditjen Pajak. “DJP pun sebenarnya terbiasa dan sudah familiar, bahkan sudah memetakan,” ujar Prastowo.

Kendati demikian, untuk mengeksekusi penghindaran pajak WNI di Swiss dengan menggunakan modul MLA, Prastowo bilang perlu ada keputusan hukum di dalam negeri terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×