kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, inilah bansos yang akan cair pasca Idul Fitri 2021


Senin, 17 Mei 2021 / 14:49 WIB
Siap-siap, inilah bansos yang akan cair pasca Idul Fitri 2021
ILUSTRASI. Siap-siap, inilah bansos yang akan cair pasca Idul Fitri 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

3. PKH

Bansos yang masih akan cair setelah Lebaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sesuai rencana, di tahun 2021 bantuan ini akan diberikan 3 bulan sekali.

Jadwal penyaluran PKH yang masih tersisa adalah Juli dan Oktober 2021. Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan. Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya. Namun, Kementerian Sosial membatasi maksimal terdapat 4 penerima PKH dalam satu keluarga.

4. BLT Dana Desa

Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021. Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.

Dana ini berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang kemudian dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD). Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  • Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
  • Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
  • Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
  • Ketika nama desa, kemudian enter
  • Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Penerima tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.




TERBARU

[X]
×