kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-Siap Indonesia akan Membatasi Ecommerce Asing


Senin, 13 Juni 2022 / 20:10 WIB
Siap-Siap Indonesia akan Membatasi Ecommerce Asing
Belanja daring.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana mengubah aturan ecommerce atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia. Tujuan perubahan aturan PMSE khususnya asing ini dengan beberapa pertimbangan.

Rencana perubahan aturan PMSE ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki bersama dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat berdiskusi dengan pimpinan media massa di Mbloc Space, Jakarta Selatan, Senin (13/6).

Pertama, agar ada kesetaraan perlakuan dan plying field antara ecommerce asing dan ecommerce lokal.

Kedua, pengaturan ini berujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil mikro dan menengah dari gempuran produk asing yang dijajakan oleh ecommerce luar negeri.

Adapun pokok-pokok pengaturan baru ecommerce ini adalah sebagai berikut.

Pertama, jangan sampai UMKM di dalam negeri kalah bersaing dengan produk yang masuk dari luar negeri. Teten tak menampik upaya pengaturan ecommerce ini tidak akan mudah, karena itu pemerintah akan berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan perdagangan bebas. "Tapi market Indonesia sangat besar, produk luar banyak yang belum di buat di Indonesia," katanya.

Kedua, Pemerintah akan membatasi nilai produk luar negeri yang boleh di jual oleh ecommerce asing yang beroperasi di Indonesia. "Misalnya produk luar negeri yang boleh di jual ecommerce asing di pasar Indonesia dibatasi dengan nilai di bawah US$ 100 per produk. Agar produk lokal seperti jilbab yang bisa dibikin di dalam negeri tetap bersaing," kata Teten.

Ketiga, bagi produk di bawah US$ 100 yang belum di produksi di Indonesia, tetap boleh di jual oleh ecoomerce, tetapi dengan syarat produk tersebut diimpor oleh importir umum di dalam negeri, bukan diimpor oleh ecommerce asing tersebut.

Keempat, Pemerintah akan menerapkan persyaratan yang sama kepada pelaku usaha ecommerce baik lokal dan asing. Misalnya syarat perlindungan kesehatan terhadap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat harus melalui izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Keempat, pemerintah Indonesia akan mensyaratkan agar peritel online asing memiliki badan hukum di dalam negeri agar mereka tidak menjual langsung dari luar negeri. "Kami harapkan mereka datang berinvestasi ke dalam negeri," kata Teten.

Sementara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menambahkan, poin penting aturan agar ada level of playing field yang sama diantaranya adalah kewajiban memenuhi persyaraatan izin edar dari BPOM. 

Lutifi juga menyebutkan, poin aturan kelima adalah Kementerian Perdagangan akan menambahkan persyaratan bagi peredaran produk asing oleh ecommerce asing yakni ketentuan asal usul barang, "Mereka wajib men-declare country of origin bagi seller," katanya.

Lutfi menyebut kebijakan serupa country of origin juga telah dilakukan oleh pemerintah China, yang dengan tegas menelusuri asal usul barang yang di jual ke pasar China guna memastikan barang tersebut menggunakan bahan baku atau produk asal dari China.

"China memakai agregator agar mengetahui backbond afiliasi perusahaan China di luar negeri," kata Menteri Perdagangan.

Selanjutnya, ecommerce asing boleh menjalin kerjasama dengan ecommerce lokal agar memberikan proteksi bagi kelangsungan usaha ecommerce lokal dalam persaingan dengan ecommerce global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×