Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat final atas aset kripto. Hal ini sehubungan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, tarif PPN final yang dikenakan sebesar 0,1% dari transaksinya.
“Kripto ini memang kena PPN, selain itu juga kena Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ini kecil kok, sekitar 0,1% dari transaksinya,” jelas Yoga saat bertemu dengan awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.
Yoga menegaskan, kebijakan PPN final atas aset kripto ini tidak akan diimplementasikan pada bulan ini, tetapi pada periode Mei 2022 sembari menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 11% Mulai 1 April 2022
Adapun, pemerintah memang berencana menerbitkan pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pengenaan PPN terhadap kripto ini nantinya akan mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan.
“Ini nanti kurang lebih modelnya sama dengan model transaksi saham di bursa. Ada pemungut, pemotong dengan tarif tertentu dan sifatnya final. Tapi karena pengadaannya baru, maka akan kamu coba sesederhana mungkin,” terang Yon.
Dengan demikian, Yon menegaskan, perdagangan atas aset kripto ini juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan dipungut dari mereka yang mendapatkan penghasilan dari transaksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News