kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap hidup berdampingan dengan corona? Jangan lewatkan protokol kesehatan terbaru


Selasa, 31 Agustus 2021 / 10:45 WIB
Siap hidup berdampingan dengan corona? Jangan lewatkan protokol kesehatan terbaru


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, wabah Covid-19 di Indonesia dapat dikatakan masih belum mereda. Salah satu indikatornya adalah tambahan kasus baru corona sangat tinggi. 

Di tengah kondisi ini, Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan masyarakat agar segera bersiap untuk hidup berdampingan dengan Covid-19. Dengan kata lain, masyarakat harus siap menyeimbangkan kehidupan yang sehat serta bermanfaat secara ekonomi.

"Sementara kita beradaptasi lebih lanjut dengan kebiasaan baru, pemerintah mengembangkan strategi yang menyasar sejumlah sektor kebijakan, antara lain protokol kesehatan berbasis teknologi informasi, tes dan telusur diperkuat dan terarah, serta perawatan atau terapeutik pada pasien Covid-19 di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan," demikian penjelasan Satgas Covid-19 seperti yang dilansir di laman resminya, Jumat (27/8/2021).

Berkaitan dengan hal tersebut, Satgas Covid-19 juga menerbitkan panduan pelaksanaan protokol kesehatan terbaru. Menurut Satgas Covid-19, penerbitan buku Protokol Kesehatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong perubahan perilaku. 

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 29 Agustus: Ada penambahan vaksinasi 587.597 dosis

"Masyarakat diharapkan dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena dengan menerapkan kedisiplinan kolektif maka penyebaran virus Covid-19 dapat kita dihentikan," jelas Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Ganip Warsito.

Dia menambahkan, panduan ini bersifat umum. Dalampelaksanaannya, masyarakat harus memperhatikan level PPKM di masing-masing wilayah, serta mengacu
pada aturan yang ditetapkan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.



TERBARU

[X]
×