kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Siang ini, Jokowi bicarakan nasib revisi UU KPK


Senin, 22 Februari 2016 / 09:59 WIB
Siang ini, Jokowi bicarakan nasib revisi UU KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo akan bertemu Pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016) siang.

Salah satu yang akan dikonsultasikan dalam pertemuan itu adalah rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan agenda harian Presiden, pertemuan Jokowi dengan pimpinan DPR akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB.

Pekan lalu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, Presiden Jokowi selalu mencermati gelombang penolakan dilakukannya revisi UU KPK.

Johan juga mengatakan bahwa Presiden akan segera berkonsultasi dengan DPR RI sekembalinya ke Tanah Air setelah melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat.

"Berkaitan dengan adanya gelombang kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK, Presiden tetap konsisten revisi itu harus dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Johan.

Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Penolakan dilakukannya revisi muncul dari berbagai elemen, kelompok masyarakat, dan akademisi.

Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.

Selain bertemu dengan pimpinan KPK, pada pagi hari, Jokowi akan menerima delegasi Grand Syeikh Al Azhar.

Setelah itu, ia diagendakan meresmikan pembukaan konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal masional (KP3MN) tahun 2016 serta peluncuran kemudahan investasi.

(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×