kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

SIAC larang Pukuafu lanjutkan gugatan


Senin, 25 April 2011 / 09:41 WIB
SIAC larang Pukuafu lanjutkan gugatan
ILUSTRASI. Harga tiket masuk Farmhouse Lembang cukup terjangkau. Tempat wisata di Lembang ini sudah dibuka untuk umum.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sengketa PT Pukuafu Indah dengan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) kian memanas.

Yang terbaru, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan bahwa Pukuafu telah melanggar komitmen kontraknya untuk tidak mengajukan gugatan terhadap Newmont Mining Corporation dan anak usahanya ke pengadilan di Indonesia.

SIAC mengeluarkan keputusan tersebut pada 7 April lalu. Blake Rhodes, Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation jelas menyambut antusias putusan SIAC itu. Ia berharap Pukuafu patuh atas putusan SIAC tersebut dengan menghentikan gugatan-gugatan hukum di Indonesia. "Kami juga meminta mereka membayar ganti rugi sebesar US$ 11 juta untuk mengganti biaya yang telah kami keluarkan," ujar Blake, dalam siaran persnya, kemarin.

Jika Pukuafu tidak mematuhi keputusan SIAC tersebut, Newmont akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengeksekusi putusan arbitrase tersebut di pengadilan Indonesia, pengadilan Singapura dan pengadilan-pengadilan lainnya.

Manager Government & Public Relations Pukuafu, Alexander Yopie mengakui, Pukuafu belum menerima salinan keputusan resmi arbitrase Singapura tersebut. Kendati begitu ia mengakui, pada 26 November 2009, anak usaha Merukh Entreprise itu telah menandatangani perjanjian dengan Newmont. Perjanjian tersebut diteken Rudy Merukh (Presiden Direktur Pukuafu), Jusuf Merukh (Presiden Komisaris Pukuafu) dan Alan Blank (Vice President Newmont).

Di perjanjian itu, Pukuafu Indah bersedia mencabut kembali semua gugatannya di pengadilan di Indonesia terhadap Newmont berkaitan dengan saham divestasi 31%. Namun dengan ketentuan sepanjang sumber permasalahan yang menyebabkan gugatan oleh Pukuafu tidak memiliki muatan pidana.

Namun dalam perjalanan, para ahli hukum PT Pukuafu Indah menemukan adanya muatan pidana dalam proses divestasi saham Newmont. Karena itu Pukuafu menganggap perjanjian tersebut telah berakhir dengan sendirinya.

Meski belum menerima putusan SIAC, tetapi Pukuafu akan mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. "Kami akan menjelaskan duduk persoalan atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya," kata Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×