Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaan di masjid selama Ramadhan 2021. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan.
Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah. Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Baca juga: Masjid Istiqlal berencana gelar salat Tarawih dengan prokes di bulan Ramadan 2021
Tiga aturan shalat tarawih di masjid
Muhadjir mengungkapkan, aturan shalat tarawih di masjid yang pertama adalah harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. "Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.
Aturan kedua pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang kedua adalah dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu. "Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.
Aturan kedua pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang ketigam pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. "Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.
"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.
Aturan shalat Idul Fitri
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.
Shalat Idul Fitri berjamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah. "Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.
Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjemaah juga memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan masyarakat.
Aturan shalat Idul Fitri berjamaah yang pertama adalah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas. "Jemaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ungkap Muhadjir.
Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.
"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.]
Baca juga: Masjid Istiqlal dipertimbangkan buka saat Ramadan dengan kapasitas hanya 30%
Protokol kesehatan
Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.
Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah. "Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.
Meski mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.
"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.
Aturan resmi Kemenag
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).
Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit. "Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin.
Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala untuk pelaksanaan shalat tarawih berjamaah. Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.
Melalui surat edaran, Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu'ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.
Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.
Itulah aturan pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
(Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan"
Selanjutnya: Pemerintah izinkan salat tarawih dan Idul Fitri berjemaah di masjid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News