kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Shalat Jumat harus pakai masker demi cegah corona, bagaimana menurut MUI?


Jumat, 05 Juni 2020 / 10:38 WIB
Shalat Jumat harus pakai masker demi cegah corona, bagaimana menurut MUI?
ILUSTRASI. Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyeba


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai hari ini, masjid di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menggelar layanan shalat Jumat berjamaah.

Di tengah situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pelaksanaan shalat Jumat harus mematuhi sejumlah protokol pencegahan penyebaran virus corona / COVID-19.

Protokol pencegahan penyebaran virus corona yang harus dipatuhi jemaah antara lain membawa sajadah sendiri, menggunakan masker, lalu ada jarak antar jemaah.

Bagaimana hukum shalat Jumat berjamaah dengan beragam protokol tersebut?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengimbau jemaah shalat Jumat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman.

Baca juga: Hari ini ada Shalat Jumat berjamaah di masjid, jangan lupa patuhi aturan ini

Asrorun menegaskan, pemakaian masker yang menutup hidung saat shalat diperbolehkan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Untuk penerapan jaga jarak, lanjut Asrorun, MUI memperbolehkan shalat Jumat berjamaah dengan merenggangkan saf.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×