Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengagendakan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto ditunda beberapa jam.
Sesuai jadwal awal, sidang sedianya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, Novanto meminta sidangnya ditunda sampai pukul 13.00 WIB.
"Tapi yang perlu kita apresiasi dia cuma minta ditunda sampai jam 13.00 WIB. Dia tetap akan hadir," kata Anggota MKD Supratman saat dihubungi, Senin (7/12).
Supratman mengaku tidak tahu alasan Novanto meminta sidang ditunda. Dia menduga penundaan ini hanya karena kesibukan yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku sama sekali tak mempermasalahkan penundaan ini.
"Yang jelas mungkin ada tugas tugas yang tak bisa ditinggalkan, itu dugaan saya," ucap dia.
Novanto akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Aduan itu terkait pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden-Wapres.
MKD sebelumnya sudah meminta keterangan Sudirman dan Maroef. Adapun Riza mangkir dari panggilan. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News