kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setya Novanto dirujuk ke RSCM


Jumat, 17 November 2017 / 13:50 WIB
Setya Novanto dirujuk ke RSCM


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (17/11) siang, untuk menjalani CT Scan. Ini dilakukan untuk memastikan keadaan ketua umum Partai Golkar ini setelah mengalami kecelakaan, semalam.

"Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN (Novanto), siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut seperti CT Scan maka yang bersangkutan dibawa ke RSCM," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11).

Febri melanjutkan, proses ini dilakukan dalam rangka penyidikan demi melanjutkan proses hukum pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun

"Hal ini dibutuhkan dalam proses penyidikan untuk memutuskan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka, termasuk rencana akan diajukan alih rawat ke RSCM," imbuh Febri.

Sementara, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi menyebut, pemindahan dilakukan karena RSCM memiliki alat yang lebih lengkap dan kondisi Novanto parah sehingga harus segera ditangani.

"Klien kami atas saran dokter yang merawatnya untuk dipindahkan ke RS Cipto, dalam hal ini karena MRI-nya rusak, sedangkan cedera kepala tidak bisa ditunda lagi. Tadi sampai kaki beliau keram, dan beliau matanya kalau dibuka diputar. Dadanya sesak karena itu dokter sini koordinasi dengan RSCM, sekarang dirujuk ke RSCM," kata Fredrich.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×