Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Uang tebusan yang masuk ke kas pemerintah dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty per 31 Agustus 2016 tercatat Rp 3,12 triliun. Selama dua bulan pada periode tarif terendah diterapkan, jumlah tersebut baru mencapai 1,89% dari target Rp 165 triliun.
Sementara itu, hingga tanggal 2 September 2016, uang tebusan yang masuk ke kas negara naik tipis menjadi sebesar Rp 3,95 triliun dan harta bersih yang direpatriasikan juga naik tipis menjadi Rp 11,91 triliun.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Jumat (2/9), uang tebusan hingga akhir Agustus berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 2,49 triliun. Sementara itu, uang tebusan yang berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM tercatat sebesar Rp 184,16 miliar.
Selain itu, uang tersebut juga berasal dari wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp 437,74 miliar. Sedangkan uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 8,16 triliun.
Adapun besaran harta bersih yang direpatriasikan per 31 Agustus 2016 mencapai Rp 10,02 triliun. Untuk harta bersih yang dideklarasi di dalam negeri tercatat Rp 117,8 triliun dan harta bersih yang dideklarasi di luar negeri tercatat Rp 21,22 triliun. Dengan demikian, total harta yang telah dilaporkan sebesar Rp 149,06 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News