kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Petinggi Grup Salim siap ikut tax amnesty


Kamis, 01 September 2016 / 18:37 WIB
Petinggi Grup Salim siap ikut tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mulai fokus untuk menarik para wajib pajak besar mengikuti program tax amnesty. Tujuannya, supaya target pemerintah dalam program pengampunan pajak, yaitu penerimaan tambahan negara Rp 165 triliun, bisa tercapai.

Menurut salah seorang pengusaha Franciscus Welirang, hingga sejauh ini, masih ada beberapa hal yang harus dibenahi, agar banyak pengusaha yang ikut dalam tax amnesty.

Salah satunya adalah, mengenai persayaratan dokumen yang memberatkan. Hal ini tidak sejalan dengan asas peropajakan kita yang menggunakan sistem self asessment.

Namun, meski demikian, pria yang juga Direktur di PT Indofood Sukses Makmur Tbk mengaku akan mengikuti program tax amnesty.

"Saya pasti ikut," kata dia, yang akrab dipanggil Franky, Kamis (1/9) di Jakarta. Namun, dia tak ingin membeberkan rencana selanjutnya, apakah mengambil langkah deklarasi harta atau juga bersama repatriasi. 

Ia berkilah, dirinya hanya pengusaha kecil sehingga tidak penting apakah akan melakukan repatriasi atau deklarasi.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan akan membentuk satuan tugas yang khusus mengejar wajib pajak besar. Satuan tugas ini akan dibentuk di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebagai catatan, hingga hari ini jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan sudah mencapai Rp 3,64 triliun dari 24.330 peserta, dengan total harta senilai Rp 174,01 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×