Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini mempunyai sumber penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru yang berasal dari batubara. Dalam kurung waktu lima bulan, setoran PPN dari komoditas ini hampir mencapai setengah triliun.
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan PPN dari batubara mencapai Rp 439,47 miliar pada periode Januari-Mei 2021.
Rata-rata, setoran PPN Batubara mencapai Rp 87,89 miliar per bulan, naik hampir dua kali lipat dari realisasi November 2020 yang sebesar Rp 48,29 miliar.
Bahkan, penerimaan PPN batubara menjadi salah satu penopang penerimaan PPN dalam negeri mencapai Rp 109,58 triliun pada Januari-Mei 2021, tumbuh 15,95% year on year (yoy).
Baca Juga: Pemerintah dapat galian PPN baru dari batubara, ini prospeknya hingga akhir tahun
Sebagai catatan, sebelum Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku, komoditas batubara merupakan salah satu komoditas yang tidak masuk dalam daftar barang kena pajak (BKP). Sejak UU Cipta Kerja berlaku, batubara menjadi BKP dan atas penyerahannya terkena PPN, dan berlaku mulai mulai 2 November 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak dari komoditas termasuk batubara naik akibat perdagangan dan manufaktur global yang terus membaik.
"Baltic dry index konsisten di level tinggi dan ekspansi Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur global di bulan Mei tertinggi sejak 2010 yaitu 56," kata Menkeu belum lama ini.
Baca Juga: Jadi sumber penerimaan PPN baru, batubara menyumbang hampir setengah triliun