kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setoran pajak jasa keuangan dan asuransi anjlok 14,3% di tahun 2020, ini penyebabnya


Senin, 11 Januari 2021 / 12:16 WIB
Setoran pajak jasa keuangan dan asuransi anjlok 14,3% di tahun 2020, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi minus 14,3% year on year (yoy) di sepanjang 2020. Padahal, pada tahun sebelumnya berada di level positif yakni 7,32% yoy.

Jika merujuk laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, maka realisasi penerimaan pajak sektor keuangan dan asuransi mencapai Rp 150,82 triliun di sepanjang tahun lalu. Lebih rendah daripada penerimaan di tahun 2019 yang sebesar Rp 175,98 triliun. 

“Untuk jasa keuangan kita lihat kontraksinya cukup dalam minus 14,3% atau bahkan kuartal IV-2020 lebih dalam, ini karena suku bunga rendah, non performing loan (NPL) meningkat, dan kredit menurun secara sangat tajam,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2020 belum lama ini.

Baca Juga: Inilah stimulus UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021

Secara tren kuartalan, penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi terus melorot. Pada kuartal I-2020 tumbuh 2,57% yoy, kuartal II-2020 minus 6,77% yoy, kuartal III-2020 minus 10,85% yoy, dan kuartal IV-2020 minus 33,34% yoy.

Setali tiga uang, Menkeu menekankan perlambatan serapan kredit berakibat pada penurunan profitabilitas pelaku usaha jasa keuangan dan asuransi, khususnya perbankan. Tak lain hal ini diakibatkan oleh dampak pandemi virus corona yang menggerus konsumsi rumah tangga.

Kendati demikian, kontraksi penerimaan pajak sejatinya dialami oleh seluruh sektor usaha. Selain sektor keuangan, ada lima sektor utama penerimaan pajak lainnya yang mengalami pertumbuhan negatif. 

Pertama, sektor industri pengolahan minus 20,21% yoy. Kedua, sektor perdagangan minus 18,94% yoy. Ketiga, sektor konstruksi dan real estate minus 22,56%. Keempat, sektor transportasi dan pergudangan kontraksi 15,41% yoy. Kelima, pertambangan yang merupakan sektor berkinerja paling buruk yakni minus 43% secara tahunan. 

Baca Juga: Imbas pandemi corona, restitusi pajak melonjak hingga Rp 117,9 triliun di 2020

Sebagai catatan, laporan APBN 2020 menunjukkan sepanjang Januari hingga Desember tahun lalu realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun. Angka tersebut hanya mampu memenuhi 89,3% dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.198,8 triliun sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait postur APBN tahun anggaran 2020.

Bahkan penerimaan pajak sepanjang 2020 minus 19,7% yoy dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.332,7 triliun. Artinya jauh di atas prediksi pemerintah yang meramal kalau penerimaan pajak 2020 minus 10% dibanding realisasi 2019.

Selanjutnya: Targetkan defisit APBN di bawah 3% pada 2023, begini strategi Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×