kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setoran Mulai Loyo, Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Cukai 2023


Minggu, 12 November 2023 / 22:29 WIB
Setoran Mulai Loyo, Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Cukai 2023
ILUSTRASI. Pekerja menyortir rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada Januari 2022 mencapai Rp17,54 triliun atau meningkat sebesar 98,6 persen dari periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp8,83 triliun. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023.

Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023, pemerintah mematok target penerimaan cukai pada tahun ini sebesar Rp 227,21 triliun. Target ini turun 7,42% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 245,44 triliun.

Apabila ditelisik, memang realisasi penerimaan cukai pada Semester I-2023 masih mengalami pelemahan alias kontraksi, terutama disebabkan penurunan produksi hasil tembakau sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I.

Baca Juga: Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2024 Capai Rp 22,81 Triliun

Sementara itu, hingga September 2023, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp 150,55 triliun hingga September 2023. Realisasi tersebut juga turun 5,20% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 158,80 triliun.

Kemudian, penerimaan cukai rokok hingga akhir September 2023 mengalami penurunan 5,37% YoY menjadi Rp 144,84 triliun.

Penurunan ini disebabkan oleh rendahnya pemesanan pita cukai. Selain itu, penurunan ini juga disebabkan oleh penurunan produksi sampai dengan Juli 2023 yang masih turun 3,6% YoY dan tarif rata-rata tertimbang yang hanya naik 1,0% YoY. Kenaikan ini lebih rendah dari kenaikan tarif normatif sebesar 10%.

"Berdasarkan pembahasan kebijakan tarif CHT 2024, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif CHT sebesar 10%, produksi sigaret di tahun 2023 diproyeksikan tetap menurun," tulis pemerintah dalam dokumen APBN Kita.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky tak menampik bahwa loyonya setoran cukai hasil tembakau alias cukai rokok akhir-akhir ini menjadi alasan pemerintah memangkas setoran cukai pada 2023.

Baca Juga: Pasca Pandemi, Investasi Industri Vape Diprediksi Meningkat 50%-60% Tahun Ini

Selain itu, dirinya menduga target yang dipangkas ini juga dipengaruhi oleh adanya perlambatan aktivitas ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.

Kemudian, ini juga dipengaruhi oleh kinerja ekspor dan impor yang juga dalam tren pelemahan. "Jadi cukai turun kaena adanya penurunan performa dari sisi ekspor impor tadi," ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, turunnya target penerimaan cukai pada tahun ini menjadi sinyal positif.

Artinya, transaksi atas barang yang dikenai cukai juga semakin menurun. Hal ini senada dengan tujuan penerapan cukai yang bertujuan untuk sebagai pengendali konsumsi.

"Kalau penerimaan cukai turun harus kita bersyukur. Artinya transaksi yang tercatat untuk barang yang dibatasi turun," katanya.

Memang berdasarkan riset Kontan dan dokumen APBN KITA, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir September 2023 hanya terkumpul Rp 5,5 triliun. 

Angka ini setara 63,9% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun.

Hanya saja, penerimaan cukai MMEA ini menyusut 1,2% secara tahunan alias year on year (YoY). Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari penurunan tersebut adalah adanya penurunan produksi sebesar 1,6% YoY.

Begitu juga dengan penerimaan cukai etil alkohol (EA) yang mengalami penurunan 7,5% YoY menjadi Rp 88,1 miliar atau setara 64,3% dari target dalam APBN 2023.

Baca Juga: RELX Berkomitmen Peredaran Vape Ilegal Lewat Program Golden Shield

Kinerja penerimaan cukai EA turun karena sebagian besar diberikan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai.

Di sisi lain, Huda menyebut, target cukai yang turun tersebut juga diakibatkan oleh kenaikan tarif cukai rokok. Oleh karena itu, dirinya mendukung adanya kenaikan tarif cukai secara terus menerus dengan tujuan untuk menurunkan angka prevelensi rokok, terutama usia muda, meskipun harus memukul industri tembakau.

"Memang harusnya target cukai itu semakin turun dengan kenaikan tarif cukai rokok. Kalo dia turun penerimaan cukai artinya pengendalian barang yang dibatasi jadi efektif," kata Huda.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok pada 2024 sebesar 10%. Hanya saja, untuk tarif cukai rokok di tahun depan, pemerintah masih akan mempersiapkan kebijakan tersebut secara matang.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai 10% Tahun Depan Memberatkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan cukai pada 2023 masih disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Kebijakan tersebut masih dipersiapkan bersama BKF, nanti pada waktunya akan dikomunikasikan lebih lanjut persisnya," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (10/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×