Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol hingga akhir Agustus 2023 mengalami peningkatan.
Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir Agustus 2023 tercatat mencapai Rp 4,83 triliun. Angka ini sudah setara 55,84% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MMEA ini meningkat 0,37% secara tahunan.
Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari pencapaian tersebut adalah adanya peningkatan produksi MMEA dengan tarif tinggi, yaitu golongan B dalam Negeri serta MMEA golongan B dan golongan C impor.
"Sedangkan produksi total masih terkendali, turun 0,65% YoY yang berasal dari penurunan produksi dalam negeri golongan A yang bertarif rendah," tulis Kemenkeu dalam laporannya, dikutip Minggu (24/9).
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Rp 1.246,97 Triliun Hingga Agustus 2023
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Agustus 2023 mencapai Rp 171,57 triliun. Realisasi tersebut mencapai 56,59% dari target APBN 2023 sebesar Rp 303,19 triliun.
Hanya saja, penerimaan kali ini turun 16,8% YoY jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun lalu.
Penurunan pada bulan ini terjadi pada penerimaan bea keluar (BK) akibat harga crude palm oil (CPO) yang sudah termoderasi, turunnya tarif BK tembaga, turunnya volume ekspor komoditas mineral dan penerimaan cukai akibat penurunan produksi hasil tembakau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News