Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Pembagiannya adalah 7 % (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 % (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 % (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.
Sedangkan 11 % (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan 11 % (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Novanto disebut terima uang
Namun, perkembangan kasus e-KTP dalam persidangan kemudian menyebut bahwa Novanto telah menerima uang dari aliran dana proyek e-KTP.
Keterangan ini didapat berdasarkan kesaksian Irman, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017.
Menurut Irman, berdasarkan laporan dari Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, telah empat kali mencairkan dana untuk empat termin proyek e-KTP. Pencairan dilakukan sejak Desember 2011.
Setiap kali pencairan, Anang menyerahkan uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kemudian meneruskan uang tersebut untuk diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, dan sejumlah anggota DPR lainnya.
"Pak Anang melapor pada Sugiharto, katanya dia sudah setor uang pada Andi untuk disetor pada Setya Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto juga dapat laporan bahwa uang sudah diberikan pada Novanto dan kawan-kawan," kata Irman. (Rakhmat Nur Hakim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News