kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Inilah fakta-fakta yang memberatkan Setnov


Senin, 17 Juli 2017 / 20:09 WIB
Inilah fakta-fakta yang memberatkan Setnov


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek pengadaan KTP elektronik mengejutkan banyak pihak. Politisi Partai Golkar Nurul Arifin, misalnya, mengaku terkejut atas penetapan tersebut dan berharap hal ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Apalagi sebelumnya, Setnov dalam beberapa kesempatan sudah membantah keterlibatannya dalam kasus e-KTP ini.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK memiliki sejumlah bukti yang menjerat Setnov. "Untuk pengumpulan bukti ini, kita sudah menjalankan 90 hari kerja dan sudah banyak bukti juga yang kita ajukan di persidangan. Mulai dari keterangan saksi, alat bukti petunjuk, surat, sampai dengan keterangan terdakwa, juga dari keterangan ahli," jelasnya seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Dia menambahkan, seluruh barang bukti sudah KPK sampaikan di persidangan yang terbuka umum untuk kedua tersangka. "Konstruksi perkara untuk persidangan tersebut adalah dua orang tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak," papar Febri.

Selain itu, lanjutnya, ada juga indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR RI dan pihak-pihak yang lain. "Dari hasil persidangan itu, kemudian KPK mempertajam dan melakukan analisis-analisis di mana secara paralel juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain sehingga kita yakin ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan saudara SN sebagai tersangka dalam kasus ini. Artinya, SN adalah tersangka keempat yang kita proses," papar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×