kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Inilah fakta-fakta yang memberatkan Setnov


Senin, 17 Juli 2017 / 20:09 WIB
Inilah fakta-fakta yang memberatkan Setnov


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek pengadaan KTP elektronik mengejutkan banyak pihak. Politisi Partai Golkar Nurul Arifin, misalnya, mengaku terkejut atas penetapan tersebut dan berharap hal ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Apalagi sebelumnya, Setnov dalam beberapa kesempatan sudah membantah keterlibatannya dalam kasus e-KTP ini.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK memiliki sejumlah bukti yang menjerat Setnov. "Untuk pengumpulan bukti ini, kita sudah menjalankan 90 hari kerja dan sudah banyak bukti juga yang kita ajukan di persidangan. Mulai dari keterangan saksi, alat bukti petunjuk, surat, sampai dengan keterangan terdakwa, juga dari keterangan ahli," jelasnya seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Dia menambahkan, seluruh barang bukti sudah KPK sampaikan di persidangan yang terbuka umum untuk kedua tersangka. "Konstruksi perkara untuk persidangan tersebut adalah dua orang tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak," papar Febri.

Selain itu, lanjutnya, ada juga indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR RI dan pihak-pihak yang lain. "Dari hasil persidangan itu, kemudian KPK mempertajam dan melakukan analisis-analisis di mana secara paralel juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain sehingga kita yakin ada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan saudara SN sebagai tersangka dalam kasus ini. Artinya, SN adalah tersangka keempat yang kita proses," papar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×