Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR itu terjerat dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun," kata Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia ICW melalui siaran pers, Senin (17/7).
Donal pun mendesak Setya Novanto untuk mundur dari kursi Ketua DPR. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
"Pada saat yang sama, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah. Selain itu,Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar Citra partai tidak semakin terbenam," jelasnya.
Hari ini, KPK mengumumkan staus tersangka terhadap Setya Novanto. Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait kasus ini. "Kami menunggu informasi dari tim penyidik yang tengah menyelidiki kasus ini," jelas Febri usai konferensi pers.
Febri juga menjelaskan, "Secara paralel, sama seperti penanganan dua tersangka sebelumnya, kami akan melakukan analisis untuk pengembangan kasus ini selanjutnya. Kami memahami betul, publik ingin kasus ini segera dituntaskan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News