Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial diramaikan oleh unggahan yang menyoroti larangan mencantumkan syarat tinggi badan dan berpenampilan menarik dalam proses rekrutmen kerja.
Salah satu unggahan tersebut dibagikan melalui akun Instagram @mood********, Sabtu (20/9/2025).
“Kemnaker Larang Syarat Good Looking (berpenampilan menarik)–Tinggi Badan di Lowongan Kerja," tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu pun menuai berbagai tanggapan dari warganet. Beberapa di antaranya mempertanyakan apakah larangan serupa juga berlaku untuk syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan.
Lantas, benarkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melarang syarat tinggi badan dan batas usia dalam rekrutmen kerja?
Kata Kemenaker soal batas usia dalam rekrutmen kerja
Kemenaker menegaskan, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tulis surat edaran yang diterima Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional 2025 Tawarkan Gaji UMP
SE tersebut merespons praktik rekrutmen tenaga kerja yang masih menunjukkan adanya diskriminasi, termasuk syarat batas usia lamaran kerja dan penampilan fisik.
Selain itu, Kemenaker juga menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif.
Syarat batas usia hanya diperbolehkan untuk kondisi ini
Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker menjelaskan, persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi seseorang dalam melaksanaan pekerjaan.
- Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," tulis poin 4 dalam surat edaran tersebut.
Tonton: Kemenkop Buka Ribuan Lowongan di Koperasi Merah Putih, Gaji Rp 7,25 Juta
Namun, surat edaran yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 itu sifatnya masih berupa imbauan kepada gubernur, untuk dapat diterapkan di wilayah provinsi masing-masing.
Untuk ke depannya, surat edaran tersebut bisa saja ditingkatkan ke regulasi yang lebih mengikat sehingga dapat menimbulkan sanksi kepada yang melanggarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Larang Syarat Penampilan dan Batas Usia di Lowongan Kerja: Dilarang Diskriminasi!"
Selanjutnya: Isu Kesejahteraan Pekerja di RUU Ketenagakerjaan
Menarik Dibaca: Ini Ramalan 12 Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Kamis 25 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News