Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jumlah klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melonjak drastis.
Irvansya Bandja Utoh, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan JHT yang menggantikan PP Nomor 46 tahun 2015 pada 1 Septermber lalu, klaim dana JHT mengalami peningkatan.
Periode 1 September-14 September 2015, total pembayaran klaim JHT jumlahnya mencapai Rp 1,05 triliun atau setara dengan 155.260 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar dipengaruhi oleh faktor penarikan dana akibat mengundurkan diri dan Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Utoh bilang, selama 14 hari dibulan September ini jumlah klaim JHT untuk pekerja yang mengundurkan diri maupaun PHK mencapai Rp 793,34 miliar atau sebanyak 112.142 kasus.
"Dari data yang kami miliki, periode 1-14 September kenaikan penarikan dana mencapai 100% dibandingkan rata-rata bulanan sebelumnya," kata Utoh, Selasa (22/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News