kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Tawaran pemotongan pajak tak mempan cegah PHK


Selasa, 22 September 2015 / 19:34 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berharap tidak ada lagi perusahaan yang memberhentikan pegawainya dengan alasan lesunya perekonomian. Untuk itu saat ini tengah disiapkan berbagai kebijakan, baik dalam bentuk insentif fiskal atau aturan lainnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bilang kebijakan itu dikeluarkan sebagai imbalan bagi pengusaha yang tidak membayar pajak. Termasuk diantaranya memperbaiki sistem pengupahan.

"Kami akan jaga daya saing industri juga," ujar JK, Selasa (22/9) di Kantornya, Jakarta.

Sebetulnya, tawaran insentif fiskal bagi pengusaha yang tidak melakukan PHK pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya. Perusahaan yang tidak mem-PHK karyawannya akan mendapatkan pemotongan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25 dan penundaan pembayaran PPh 29.

Hanya saja, langkah ini ternyata gagal. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, sejak dikeluarkan tahun 2013 lalu tidak ada satupun perusahaan yang melirik fasilitas tersebut. "Kalau mau mendapatkan insentif itu, perusahaan harus membuka data pajaknya. Nah, mereka tidak mau," ujar Bambang.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×