kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Tawaran pemotongan pajak tak mempan cegah PHK


Selasa, 22 September 2015 / 19:34 WIB
Tawaran pemotongan pajak tak mempan cegah PHK


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berharap tidak ada lagi perusahaan yang memberhentikan pegawainya dengan alasan lesunya perekonomian. Untuk itu saat ini tengah disiapkan berbagai kebijakan, baik dalam bentuk insentif fiskal atau aturan lainnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bilang kebijakan itu dikeluarkan sebagai imbalan bagi pengusaha yang tidak membayar pajak. Termasuk diantaranya memperbaiki sistem pengupahan.

"Kami akan jaga daya saing industri juga," ujar JK, Selasa (22/9) di Kantornya, Jakarta.

Sebetulnya, tawaran insentif fiskal bagi pengusaha yang tidak melakukan PHK pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya. Perusahaan yang tidak mem-PHK karyawannya akan mendapatkan pemotongan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 25 dan penundaan pembayaran PPh 29.

Hanya saja, langkah ini ternyata gagal. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, sejak dikeluarkan tahun 2013 lalu tidak ada satupun perusahaan yang melirik fasilitas tersebut. "Kalau mau mendapatkan insentif itu, perusahaan harus membuka data pajaknya. Nah, mereka tidak mau," ujar Bambang.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×