kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Setelah pendaftaran tutup, tak ada koalisi parpol


Senin, 19 Mei 2014 / 17:03 WIB
Setelah pendaftaran tutup, tak ada koalisi parpol
ILUSTRASI. Kucing emas Sumatera.


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kehadiran Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Jokowi dan dan JK merupakan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden poros koalisi besutan PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura.

Hadar Nafis Gumay, anggota KPU menyatakan, KPU menyambut baik kehadiran Jokowi dan JK yang mendaftarkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres di pilpres 2014.

Menurut Hadar, mekanisme pendaftaran yang dilakukan Jokowi dan JK hari ini adalah kelengkapan dan pengisian dokumen pencalonan capres dan cawapres.

Hadar menegaskan, setelah pendaftaran ditutup, maka tidak ada lagi tambahan parpol yang hendak berkoalisi dengan bakal capres dan cawapres yang sudah terdaftar. Hal ini mengingat sudah dipenuhinya form kepartaian untuk mekanisme pengusungan capres dan cawapres.

Adapun dokumen pendaftaran yang terkait adalah, pertama Form B1 itu memuat pernyataan pimpinan partai politik yang mengusung capres dan cawapresnya untuk bertarung di Pilpres Juli mendatang.

"Nah, itu sudah harus dibuat lalu diserahkan. Maka, setelah itu dalam peraturan administratif sudah tidak bisa menambah parpol lain. Jadi kalau mau ada yang gabung lagi, atau kalau mau berkoalisi mengumumkan di publik ya silahkan saja. Tetapi itu tidak sah dan tidak tercantum dalam daftar partai pengusung capres yang ada sekarang. Kedua, visi dan misi pun seharusnya sudah dilengkapi dalam pendaftaran," jelas Hadar, Senin (19/5).

Hadar menambahkan, program dan curiculum vitae (CV) adalah dua berkas wajib yang akan dipublikasikan melalui website KPU. Meskipun begitu, jika pemilik CV memberikan mandat untuk tidak mempublikasikan riwayat hidupnya, KPU pun tidak akan melakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×