Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum menerima tamu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (19/5). Kedatangan Joko-JK ke KPU itu untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres.
Jokowi dan JK ditemani oleh beberapa perwakilan partai politik seperti Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketua Bappilu PDIP, Puan Maharani, Sekjen PKB, Imam Nahrawi, Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dan Sekjen Partai Hanura, Dossy Iskandar memasuki arena pendaftaran capres dan cawapres di Ruang Sidang KPU.
Seusai pendaftaran, Puan Maharani menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden akan mengikuti prosedur dari KPU.
"Semoga calon presiden dan calon wakil presiden ini yang amanah, bersih, dan merakyat, untuk membawa rakyat Indonesia yang lebih baik," ujar Puan Maharani.
Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo berharap, berkas-berkas yang diberikan hari ini sesuai dengan persyaratan tanpa ada keterkurangan apapun mengingat KPU masih harus mengecek dan memverifikasi sampai 3 hari ke depan.
"Yang penting jangan sampai ada yang kurang dan harus dilengkapi. Intinya, ini adalah dukungan rakyat, kami berharap semoga berjalan dengan lancar," ungkap Tjahjo.
Hadar Nafis Gumay, anggota Komisi Pemilihan Umum menyatakan, dalam tiga hari ke depan, KPU akan memverifikasi berkas-berkas yang didaftarkan oleh pasangan Jokowi dan JK hari ini.
"Jadi mereka datang, dan mengisi sendiri form-form apa saja yang harus diisi dan dilengkapi. Jadi nanti dalam tiga hari ini kami akan memverifikasinya."
Hadar pun mengaku berkas yang dibawa oleh Jokowi dan JK sudah berisikan dengan visi misi kandidat.
Adapun visi dan misi tersebut adalah syarat wajib yang harus dilengkapi oleh bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Karena visi dan misi itu akan segera dipublikasikan kepada publik melalui website KPU.
"Jadi sesegera mungkin, pasti setelah ini, CV, progam, visi dan misi bakal calon presiden dan calon wakil presiden akan segera kami upload ke website KPU," tutur Hadar.
KPU akan menetapkan nama bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 31 Mei 2014 setelah proses pengecekan kesehatan, kelengkapan berkas, dan pengambilan nomor urut secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News