kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setelah PBNU, Muhammadiyah minta Pilkada serentak 2020 ditunda


Senin, 21 September 2020 / 12:07 WIB
Setelah PBNU, Muhammadiyah minta Pilkada serentak 2020 ditunda
ILUSTRASI. Muhammadiyah minta Pilkada serentak 2020 ditunda. Mereka khawatir pilkada akan menjadi klaster penularan corona atau Covid-19.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menyusul PBNU, pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga minya agar pemerintah menunda lagi Pilkada Serentak 2020. Pandemi corona atau Covid-19 makin mengkhawatirkan. 

Muhammadiyah menilai keselamatan masyarakat harus diprioritaskan. “Komisi Pemilihan Umum hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam jumpa pers virtual, Senin (21/9).

Baca Juga: Resmi, PBNU minta pilkada serentak 2020 ditunda, berikut peryataan lengkapnya

Menurutnya, keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan corona atau Covid-19. 
Corona sudah memicu banyak korban dan klaster baru, termasuk klaster Pilkada. Bahkan tiga komisioner KPU RI positif corona, yakni  Ketua KPU Arief Budiman, dan

Komisioner KPU Pramono Tanthowi, serta Komisioner Novida Ginting Manik.

Belum lagi pelanggaran protokol kesehatan ramai-ramai dilanggar oleh 243 bakal pasangan calon.

PP Muhammadiyah mengusulkan agar KPU, DPR, Kemendagri, bermusyawarah secara seksama untuk menunda pelaksanaan pilkada," tuturnya. 

Muhamadiyah berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu kedua untuk menunda Pilkada, seperti saat penundaan Pilkada dari September ke Desember dengan alasan corona.

"Kalau memang Presiden mendengar aspirasi masyarakat dan melihat kedaruratan COVID-19, dan juga pemilukada yang berpotensi jadi klaster baru. Saya kira dengan segala kewenangan konstitusionalnya pemerintah bisa menetapkan Perppu dan kedudukannya sangat kuat.  

Menurut Muhammadiyah, situasi saat ini sangat mendesak. “Kalau enggak diambil keputusan akan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Maka Perppu sangat dibutuhkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×