kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Serikat Pekerja Nusantara Nilai Angka PHK Riil Lebih Besar dari Data Pemerintah


Minggu, 10 Mei 2026 / 14:47 WIB
Serikat Pekerja Nusantara Nilai Angka PHK Riil Lebih Besar dari Data Pemerintah
ILUSTRASI. Upah Pekerja Sarjana-Pekerja komuter di Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) riil pada kuartal I-2026 jauh lebih tinggi dari data resmi pemerintah


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal I-2026 yang telah menembus lebih dari 10.000 pekerja masih lebih rendah dibanding kondisi riil di lapangan.

Presiden KSPN, Ristadi, mengatakan data PHK yang dirilis pemerintah umumnya berasal dari perusahaan yang telah tutup atau melaporkan PHK secara resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Yang sudah diekspos oleh Kemenaker kurang lebih sekitar 15.000 an di kuartal pertama tahun 2026 ini, itu datanya bersumber dari pabrik-pabrik yang sudah tutup dan itu terekspos oleh media,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (10/5).

Namun menurutnya, masih banyak kasus PHK yang tidak tercatat karena perusahaan memilih tidak melaporkan kondisi tersebut demi menjaga hubungan dengan buyer maupun perbankan.

Baca Juga: Soal Kabar PHK Massal di Krakatau Osaka Steel, Begini Tanggapan Kemnaker

“Nah tetapi ada segmen lain, segmen PHK lain yang kemudian tidak ter-input karena perusahaan tersebut tidak melaporkan,” katanya.

Ristadi menjelaskan PHK yang tidak tercatat umumnya dilakukan secara bertahap dalam jumlah kecil, seperti 10 hingga puluhan pekerja dalam satu periode.

Selain itu, terdapat pekerja kontrak yang tidak diperpanjang atau pekerja yang diminta mengundurkan diri secara sukarela.

“Nah dengan demikian tentu saya bisa menyimpulkan bahwa kondisi real soal terjadinya PHK itu lebih besar daripada data yang tersajikan,” ujarnya.

Menurut KSPN, maraknya PHK di sektor padat karya dipicu sejumlah faktor, mulai dari melemahnya permintaan pasar hingga serbuan barang impor murah yang menggerus produk lokal.

Baca Juga: Redam Ancaman PHK, Pemerintah Disarankan Lakukan Empat Hal Ini

“Permintaan pasar menurun itu karena dua hal. Pertama memang daya beli masyarakat cenderung turun, atau yang kedua pasarnya sudah diisi oleh barang-barang impor yang harganya lebih murah,” kata Ristadi.

Selain itu, industri nasional dinilai tertinggal dalam modernisasi teknologi sehingga kalah dari sisi efisiensi, kualitas, dan produktivitas dibanding industri luar negeri.

“Industri dalam negeri kita telat untuk melakukan modernisasi teknologi industri kita,” ujarnya.

KSPN juga menyoroti masih tingginya biaya produksi di Indonesia, mulai dari persoalan perizinan, harga energi, bahan baku, hingga kualitas sumber daya manusia dan inovasi teknologi industri.

“Sudah mesinnya ketinggalan, kemudian kos produknya juga tinggi,” katanya.

Baca Juga: Industri Rokok Padat Karya Tertekan, Wacana Kebijakan Baru Picu Kekhawatiran PHK

Terkait kebijakan ketenagakerjaan yang disampaikan pemerintah pada peringatan May Day 2026, Ristadi menilai langkah konkret untuk mencegah PHK massal masih belum terlihat jelas.

Menurut dia, pembentukan Satgas Mitigasi PHK belum disertai strategi yang benar-benar dapat menjamin pencegahan gelombang PHK.

“Apa yang akan dilakukan oleh Satgas Mitigasi PHK ini sehingga betul-betul efektif untuk kemudian bisa melakukan pencegahan terhadap PHK, itu belum ketemu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya strategi konkret pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru di tengah tingginya angka pengangguran dan bertambahnya angkatan kerja baru setiap tahun.

“Hal penyediaan lapangan pekerjaan itu sebetulnya hal yang paling fundamental,” kata Ristadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×