CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Ada 49 perusahaan ajukan penangguhan UMP DKI 2014


Kamis, 26 Desember 2013 / 14:05 WIB
Ada 49 perusahaan ajukan penangguhan UMP DKI 2014
ILUSTRASI. Cermati Saham-saham LQ45 yang Menarik Dikoleksi


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim mendapat berkas pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 dari 49 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan jumlah yang mengajukan tahun ini memang jauh dari jumlah yang mengajukan tahun lalu.

Pasalnya, UMP 2014 DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta, hanya naik sekitar 9% dari UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Sedangkan UMP 2013 naik 40% dari UMP 2012 yang hanya Rp 1,5 juta sehingga wajar tahun lalu jumlahnya mencapai ratusan perusahaan.

"Rata-rata yang mengajukan adalah perusahaan yang bercokol di Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," ujar Priyono kepada KONTAN, Selasa (24/12) lalu.

Menurutnya, dari 49 perusahaan pemohon penangguhan hingga 20 Desember 2013 yang merupakan batas akhir pengajuan penangguhan, Disnakertrans DKI telah meneliti dan mengidentifikasi 24 perusahaan dan dinyatakan tak memenuhi syarat sehingga tak layak mendapat penangguhan.

Nasib 25 perusahaan sisanya akan ditentukan pada akhir pekan ini. Priyono bilang pihaknya akan lebih ketat dalam menetapkan perusahaan yang layak menerima penangguhan UMP tahun depan.

Selain cek administrasi bahwa perusahaan sudah ada persetujuan dari Serikat Pekerja (SP) mereka dan juga audit laporan keuangan yang menyatakan mengalami kerugian dua tahun terakhir, Disnakertrans DKI juga akan mengerahkan tim yang akan mengecek langsung ke lapangan.

Priyono beralasan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menganulir Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta kepada tujuh perusahaan di KBN pada November lalu membuat Pemprov DKI akan lebih berhati-hati lagi mengeluarkan surat penangguhan.

Lebih jauh, Priyono mengatakan, kalaupun nantinya ada perusahaan yang memperoleh penangguhan, maka nilai yang harus dibayar perusahaan adalah sebesar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 yakni sebesar Rp 2,299 juta dan tak boleh dibawah itu.

Sebagian besar perusahaan asing

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengakui banyak perusahaan di KBN yang menginginkan penangguhan UMP 2014.

Menurut Sarman tahun 2014 perusahaan yang sebagian besar adalah perusahaan asing disektor garmen ini adalah industri padat karya yang memerlukan keringanan dalam pembayaran upah lewat penangguhan.

Kendati begitu, Sarman menyerukan kepada perusahaan untuk memaksimalkan forum bipartit antara perusahaan dengan SP mengenai besaran UMP yang akan dibayar dan sesuai kemampuan perusahaan.

Presidium Forum Buruh DKI, Mahmud menyatakan buruh menolak keras upaya penangguhan UMP yang dilakukan perusahaan ini.

Menurut Mahmud, buruh akan menunggu keputusan akhir Disnakertrans DKI menyangkut permohonan penangguhan ini. Ia memastikan apabila keputusan Pemprov DKI kembali merugikan buruh, maka pihaknya akan menempuh gugatan ke PTUN lagi seperti sebelumnya.

"Kami akan melawan upaya perusahaan untuk mengakali pembayaran upah yang menjadi hak buruh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×