Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja/buruh akan menyampaikan masukan/usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, pihaknya sudah diminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan usulan/masukan revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan/masukan itu nantinya akan disampaikan pada Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: Klaim Program JHT Naik 10% Sepanjang 2021
Elly mengusulkan agar syarat pencairan JHT dipermudah, terutama bagi pekerja yang terkena PHK. Misalnya pencairan JHT dapat dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan atau 2 bulan setelah buruh terkena PHK.
“Jadi keberatan-keberatan buruh memang seperti yang saya sampaikan jangan ketika saya di PHK sekarang usia 35 tahun masa harus nunggu 56 tahun, nggak masuk akal,” ujar Elly kepada Kontan, Selasa (1/3).
Elly menyebut, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru dilaksanakan tidak serta merta dapat membantu buruh yang terkena PHK. Apalagi belum ada bukti yang pasti terkait tingkat keberhasilan JKP terhadap buruh yang terkena PHK.
Elly menyatakan, buruh lebih membutuhkan uang tunai setelah dirinya terkena PHK, ketimbang manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Apalagi, tidak adanya kepastian penempatan kerja setelah buruh menerima manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi yang Kena PHK, JKP Sudah Bisa Diklaim
“Penempatannya seperti apa, apa otomatis, kan mereka juga cari mereka (akan) kerja dimana,” ucap Elly.
Elly menilai, manfaat uang tunai yang didapat dari JKP belum tentu dapat memenuhi kebutuhan biaya hidup pekerja. Misalnya jika seseorang buruh mempunyai gaji Rp 4 juta, maka manfaat uang tunai yang didapat adalah Rp 4 juta dikalikan 45% akan mendapat uang sekitar Rp 1,7 juta.
“Yang didapatkan dari JKP juga kan misal gaji saya Rp 4 juta dikali 45% sekitar Rp 1,7 juta. Biaya hidup di Jakarta kontrakan udah Rp 1 juta, belum biaya hidup yang lain-lainnya. JHT ini adalah harapan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, jadi jangan dipersulit,” ucap Elly.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Sejak 11 Februari, Sudah Tahu?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan masukan/usulan revisi Permenaker 2/2022.
“Belum ada (diminta memberikan masukan revisi Permenaker 2/2022). Prinsipnya Permenaker no 2/2022 harus dicabut dan kembali ke Permenaker nomor 19/2015 yang menyatakan buruh pada saat PHK dapat langsung mencairkan JHT tanpa menunggu usia pensiun,” ujar Iqbal saat dihubungi Kontan, Selasa (1/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News