Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Elly menilai, manfaat uang tunai yang didapat dari JKP belum tentu dapat memenuhi kebutuhan biaya hidup pekerja. Misalnya jika seseorang buruh mempunyai gaji Rp 4 juta, maka manfaat uang tunai yang didapat adalah Rp 4 juta dikalikan 45% akan mendapat uang sekitar Rp 1,7 juta.
“Yang didapatkan dari JKP juga kan misal gaji saya Rp 4 juta dikali 45% sekitar Rp 1,7 juta. Biaya hidup di Jakarta kontrakan udah Rp 1 juta, belum biaya hidup yang lain-lainnya. JHT ini adalah harapan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, jadi jangan dipersulit,” ucap Elly.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Sejak 11 Februari, Sudah Tahu?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan masukan/usulan revisi Permenaker 2/2022.
“Belum ada (diminta memberikan masukan revisi Permenaker 2/2022). Prinsipnya Permenaker no 2/2022 harus dicabut dan kembali ke Permenaker nomor 19/2015 yang menyatakan buruh pada saat PHK dapat langsung mencairkan JHT tanpa menunggu usia pensiun,” ujar Iqbal saat dihubungi Kontan, Selasa (1/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News